MUARA ENIM – Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim menggelar konferensi pers terkait keberhasilannya dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah hukumnya, Kamis (20/3/25). Kasus ini berhasil diungkap berkat laporan masyarakat serta kerja keras tim kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa dua tersangka utama berhasil diamankan. Kedua pelaku, yaitu H (37) dan L (39), diduga kuat sebagai otak dari serangkaian aksi pencurian sepeda motor di wilayah Muara Enim. Para pelaku telah lama menjadi target operasi kepolisian karena aksinya yang meresahkan masyarakat.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan kendaraan yang masuk ke Polres Muara Enim. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka. Kasus pencurian ini terjadi di beberapa lokasi berbeda, termasuk di Perumahan Griya Azuri Dusun IV Desa Muara Lawai, Jalan Rukun Damai Kelurahan Pasar II, serta Jalan Mandiri Pelawaran Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi dengan mencuri kendaraan yang terparkir di depan rumah atau kontrakan korban. Mereka merusak stang sepeda motor, kemudian mendorongnya ke tempat yang lebih sepi sebelum akhirnya merusak soket kabel kontak agar kendaraan bisa dinyalakan tanpa menggunakan kunci asli.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim berhasil menyita tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti. Ketiga kendaraan tersebut adalah Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BG-4836-DAF, Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BG-4682-PAB, dan Yamaha Mio M3 warna putih dengan nomor polisi BG-5281-DAK. Ketiga motor ini merupakan milik korban yang telah melaporkan kehilangan ke kepolisian.
Lebih lanjut, hasil pengembangan kasus mengungkap bahwa kedua tersangka telah melakukan pencurian di 12 lokasi berbeda di wilayah Muara Enim. Selain menangkap H dan L, kepolisian juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam jaringan pencurian ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H. Ia menyarankan warga untuk menggunakan kunci ganda serta memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan. Selain itu, masyarakat juga bisa menitipkan kendaraannya di kantor kepolisian terdekat jika diperlukan.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum, bersama Kapolres Muara Enim meninjau Bazar Ramadhan Presisi dan menyerahkan bantuan sosial kepada pekerja harian lepas (PHL) Polres Muara Enim. Setelah itu, Bupati dan Kapolres menyerahkan kunci kendaraan yang berhasil ditemukan kepada para pemiliknya. Salah satu korban pencurian yang mendapatkan kembali sepeda motornya mengungkapkan rasa syukurnya. "Sepeda motor saya kembali lagi tanpa dipungut biaya, untung ada polisi. Terima kasih kepada polisi, ini seperti kado Idul Fitri 1446 H bagi saya," ujarnya.
Polres Muara Enim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah kejahatan serupa terjadi di kemudian hari. Warga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar