MUARA ENIM – Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum Polri pada Rabu hingga Kamis, 15–16 Oktober 2025, pukul 08.00 WIB bertempat di Rupatama Polres Muara Enim.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Ps. Kasikum Polres Muara Enim IPTU Yulisman, S.H., para Kasat, para Kanit di masing-masing satuan fungsi, para Kapolsek jajaran, serta para Kanit Reskrim Polsek.
Adapun kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum ternama di Indonesia.
Sebagai narasumber pertama, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), menyampaikan materi mengenai sejarah KUHP di Indonesia dan ruang lingkup berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan pidana.
Kemudian, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), memaparkan materi terkait subjek tindak pidana dan pertanggungjawaban korporasi dalam KUHP baru, membangun paradigma baru pemidanaan, serta alasan pemberat dan peringan pidana.
Selanjutnya, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, membahas tentang tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dalam KUHP yang baru.
Sementara itu, Dr. Albert Aries, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, turut memberikan materi mengenai gugurnya kewenangan menuntut, tindak pidana terhadap ketertiban umum, serta tindak pidana terhadap proses peradilan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami substansi perubahan yang terdapat dalam KUHP baru dan mampu mengimplementasikannya dengan baik dalam pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polres Muara Enim.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar