Rabu, 15 Oktober 2025

Polsek Rambang Lubai Ungkap Kasus Pencurian Hewan, Satu Pelaku Diamankan



Muara Enim – Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pencurian hewan yang terjadi di Dusun II Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Aksi pencurian kambing ini terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, dan sempat menghebohkan warga setempat. Pelaku utama berinisial MR (51) berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian, sementara satu pelaku lainnya berinisial DES (40) berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM. Situmorang membenarkan penangkapan tersangka. “Benar, Polsek Rambang Lubai telah mengamankan satu pelaku pencurian hewan berikut barang bukti satu ekor kambing. Saat ini kasus tengah dalam proses penyidikan dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Kapolsek Rambang Lubai AKP Afrinaldi, S.Sos. menjelaskan kronologis kejadian. Pelaku diketahui mencuri satu dari tiga ekor kambing milik korban Kusoir (54) yang tengah mencari makan di depan rumah saksi, Erwin, warga Dusun II Tanjung Kemala. Aksi pelaku dipergoki oleh saksi yang kemudian memanggil warga lain hingga berhasil menangkap satu pelaku. “Pelaku tertangkap tangan oleh warga saat hendak membawa kabur kambing tersebut. Warga kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” terang Kapolsek.

Setelah menerima laporan, Kapolsek AKP Afrinaldi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ahmad Bella, SH bersama Tim Elang Lubai menuju lokasi. Tersangka MR berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara rekannya, DES, meloloskan diri. Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua karung putih, satu ketapel kayu, dan satu ekor kambing yang telah dikembalikan kepada pemilik dengan berita acara penitipan barang bukti.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 3.000.000. Tindakan cepat warga dan kepolisian mencegah pelaku melarikan diri lebih jauh. Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami terus melakukan pendalaman kasus dan mengejar satu pelaku lainnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” tegas Kapolsek Afrinaldi. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada serta segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan pencurian hewan ternak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POLSEK LAWANG KIDUL RESPON CEPAT LAPORAN WARGA TERKAIT RUMAH YANG TERANCAM ROBOH

MUARA ENIM – Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarak...