Muara Enim – Kepolisian Sektor (Polsek) Lawang Kidul Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di area Timbangan CWS PT Menambang Muara Enim (MME), Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Tersangka berinisial S (27), warga Dusun I Desa Darmo, berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Lawang Kidul, IPTU Andaru Galuh Indratno, S.Tr.K, melalui Kanit Reskrim IPDA Noky Juliawan, SH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim reskrim melakukan penyelidikan atas laporan yang masuk pada 7 April 2025. Laporan tersebut disampaikan oleh pelapor bernama I Putu Eka Mantra Jaya, S.T, yang merupakan karyawan swasta asal Kota Prabumulih.
Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, operator genset di lokasi bernama Serli Primananda mendapati kabel grounding dalam kondisi terputus dan tanah sekitar tampak bekas galian. Akibat kejadian tersebut, PT MME mengalami kerugian senilai Rp 4.845.000,-.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa tembaga seberat 10 kilogram yang merupakan hasil kupasan kabel curian. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Lawang Kidul untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Lawang Kidul menyampaikan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta dukungan penuh dari masyarakat untuk terus membantu aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Lawang Kidul

Tidak ada komentar:
Posting Komentar